Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)

Dari Wikipedia Bartim
Revisi sejak 20 September 2023 19.41 oleh Admin-utama (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah sebuah sistem atau platform yang digunakan untuk mengorganisasi dan menyediakan informasi hukum yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, keputusan, dan berbagai dokumen hukum lainnya.

Tujuan utama dari JDIH adalah untuk memberikan akses yang mudah dan transparan kepada masyarakat umum, praktisi hukum, dan pihak yang berkepentingan terhadap dokumen-dokumen hukum, sehingga mereka dapat memahami, mengakses, dan mengikuti perkembangan hukum di negara tersebut. JDIH Nasional dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan di daerah JDIH dikelola oleh Provinsi, Kabupaten dan Kota. Data dokumen yang dikelola mencakup berbagai jenis informasi hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah, dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

Dengan adanya JDIH, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi hukum yang mereka butuhkan tanpa harus menghadiri kantor pemerintah atau melalui prosedur yang rumit. Ini juga membantu dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan mengedukasi masyarakat tentang peraturan yang berlaku.

Untuk mengakses dokumen produk hukum daerah Kabupaten Barito Timur silahkan kunjungi https://jdih.baritotimurkab.go.id

juga tersedia untuk mengakses dokumen produk hukum dari DPRD Kabupaten Barito Timur pada laman https://jdih-dprd.baritotimurkab.go.id

Panduan penggunaan Aplikasi JDIH silahkan klik unduh