Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Tim Koordinasi SPBE adalah Tim yang dibentuk oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang terdiri dari unsur Tim Pengarah, Tim Koordinasi, Kelompok Kerja Kebijakan Internal SPBE, Kelompok Kerja Tata Kelola SPBE, Kelompok Kerja Manajemen SPBE dan Kelompok Kerja Layanan SPBE, serta ditunjang unsur kesekretariatan. Semua bagian tersebut melaksanakan tugas memfasilitasi, memonitor, mengkoordinasikan, serta melakukan perencanaan terkait penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Sebagai pelaksana tugas tersebut, Bupati Barito Timur telah menunjuk Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Barito Timur melalui SK Bupati Barito Timur Nomor 180/331/HUK/2023 tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Barito Timur.